TRIBUNNEWS.COM - Rieke Diah Pitaloka diberhentikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari posisi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kabar ini dibenarkan oleh Hendrawan Supratikno yang merupakan anggota Baleg dari Fraksi PDI-P.
Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan informasi tersebut dari internal Baleg.
Dicopotnya Rieke Diah Pitaloka ini mendadak jadi sorotan, terlebih pencopotan tersebut dilakukan di tengah polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang digodok DPR.
Belum diketahui pasti apa alasan Fraksi PDI-P memberhentikan Rieke Diah Pitaloka dari posisinya.
Meski dicopot sebagai pimpinan Baleg, Rieke Diah Pitaloka masih tetap menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.