TRIBUNNEWS.COM - Tiga pilot maskapai Indonesia diringkus jajaran Kepolisian karena penyalahgunaan narkotika.
Dari ketiga pilot yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pilot maskapai pelat merah alias perusahaan BUMN.
Tak hanya ketiga pilot yang ditangkap karena kasus sabu-sabu, seorang lainnya yang merupakan karyawan swasta ikut diamankan.
“Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Adapun kasus pilot konsumi sabu-sabu mengingatkan lagi pada kasus serupa pada bebrapa tahun lalu.
Artinya, kasus yang tengah didalami Polres Jakarta Selatan itu bukan merupakan kasus pertama kalinya yang terjadi bagi dunia penerbangan di Indonesia.
Baca: 3 Pilot Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi
Pada 2012 lalu, penangkapan berkelanjutan pernah dilakukan terhadap dua pilot di dua daerah karena sabu-sabu.
Yakni di Surabaya dan Makassar.
Lalu pada 2017 terjadi lagi di Kupang.
Pada 2018 terjadi di Jakarta.
Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber terkait kasus pilot diringkus karena sabu-sabu:
1. Pilot di Surabaya dan Makassar
Diberitakan Kompas.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap SS (44), pilot maskapai penerbangan berinisial LA.
Ia ditangkap pada Sabtu (4/2/2012) pukul 03.30 di kamar 21.09, Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur.