MS mendapatkan sabu-sabu dari Tanggerang.
Saat ini MS ditahan di Polres Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
MS dikenakan sanksi pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
3. Pilot Bangladesh dan PNS Kemenhub
Kompas.com pernah menuliskan pada 2018, dua orang pilot berinisial GSH dan BC ditangkap petugas Kepolisian Polda Metro Jaya di Bandara Halim Perdanakusumah pada Kamis (2/8/2018), karena kedapatan membawa sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, GSH dan BC bekerja di dua maskapai berbeda.
GSH bekerja di maskapai penerbangan Regent Airways asal Bangladesh, sementara BC merupakan PNS Kementerian Perhubungan yang ditugaskan di maskapai Batik Air.
"Yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan uji simulator dan gunakan pesawat semua pilot di Indonesia setiap enam bulan sekali," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).
Argo menuturkan, polisi menyita satu buah klip bening berisi 0,8 gram sabu ketika menangkap GSH dan BC di pintu masuk parkir VIP Bandara Halim Perdanakusumah.
Selanjutnya, polisi menyita satu buah bong kaca, satu buah cangklong kaca patah, dua buah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, tiga lembar aluminium foil bekas, dan dua buah korek api gas dari rumah GSH.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah pipet kaca, dua buah potongan sedotan plastik, satu bungkus klip bekas, tiga buah sedotan plastik kecil, serta satu buah tutup bong botol plastik dari kediaman BC.
Kronologi 2 Pilot BUMN dan 1 Pilot Swasta Diringkus
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, empat orang ditangkap di rumah masing-masing.
Adapun S adalah pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kami amankan di kediamannya,” ujarnya.
Budi mengatakan, para pelaku membeli sabu dari tersangka berinisial S. Kemudian, satu pilot memberikan kepada dua rekan pilot lainnya.
“Pakainya enggak bareng-bareng. Mungkin sebelumnya pakai bareng tapi yang lain dipakai untuk di rumahnya atau di tempat lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak maskapai terkait pilotnya yang kepada polisi mengaku sudah lama menggunakan sabu-sabu.
“Macam-macam (berapa lama) ada yang bilang sudah 3 tahun ada yang 4 tahun. Ini Kita masih pendalaman awal. Kita akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama,” ujarnya.
Sebelumnya, unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Adi Suhendi)(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo, Windoro Adi, Ardito Ramadhan)(Pos Kupang/Eflin Rote)