TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, bisa lolos kembali jika saja Pemerintah Indonesia tak bergerak cepat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (9/7/2020).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia bisa saja kecolongan lagi jika tak segera menindaklanjuti proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Diketahui, Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikolas Tesla.
Terhitung sejak tanggal penangkapan, Pemerintah Serbia diharuskan melepas Maria dari tahanan satu tahun setelahnya.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Baca: Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini
Tepatnya yakni 16 Juli 2020 mendatang, atau enam hari lagi.
"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi," terang Mahfud MD.
Selain itu, Maria bisa juga lolos jika kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia tak terwujud.
"Pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," imbuh dia.
Dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga menjelaskan hal serupa.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa terjadi saat injury time.
"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," ungkap Yasonna, Kamis.
"Itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," tandas dia.
Proses ekstradisi Maria sendiri sebelumnya sempat mengalami masalah.