News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Bisa Lolos Lagi jika Pemerintah Tak Gerak Cepat, Mengapa?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Mahfud MD menjelaskan ada kemungkinan Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI, lolos lagi jika Pemerintah Indonesia tak gerak cepat.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, bisa lolos kembali jika saja Pemerintah Indonesia tak bergerak cepat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (9/7/2020).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Pemerintah Indonesia bisa saja kecolongan lagi jika tak segera menindaklanjuti proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.

Diketahui, Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikolas Tesla.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Terhitung sejak tanggal penangkapan, Pemerintah Serbia diharuskan melepas Maria dari tahanan satu tahun setelahnya.

Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun

Baca: Bobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Kerja Sama dengan Sederet Orang Berikut Ini

Tepatnya yakni 16 Juli 2020 mendatang, atau enam hari lagi.

"Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi," terang Mahfud MD.

Selain itu, Maria bisa juga lolos jika kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Serbia tak terwujud.

"Pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," imbuh dia.

Dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga menjelaskan hal serupa.

Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa terjadi saat injury time.

"Agustus yang akan datang, ini dia bisa lewat waktu, itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi Ibu MPL, jadi ini betul-betul injury time," ungkap Yasonna, Kamis.

"Itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," tandas dia.

Proses ekstradisi Maria sendiri sebelumnya sempat mengalami masalah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini