Karena itu, Adrian divonis penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar, serta mengembalikan uang negara senilai Rp 300 Miliar.
Sebelum Adrian, ada delapan orang lainnya yang telah menjalani hukuman terkait kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Berikut daftarnya:
1. Direktur Utama PT Sagared Team, Ollah A Agam (15 tahun penjara)
2. Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa, Adrian P Lumowa (15 tahun penjara)
3. Mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Nirwan Ali (8 tahun penjara)
4. Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso (Seumur hidup)
5. Staf BNI, Koesadiyuwono (16 tahun penjara)
6. Staf BNI, Titik Pristiwanti (8 tahun penjara)
7. Staf BNU, Richard Kountol (10 tahun penjara)
8. Staf BNI, Aprilia Widarta (15 tahun penjara)
Selain nama-nama di atas, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa diketahui juga menyeret petinggi Polri.
Mengutip Kontan.co.id, Komjen Pol Suyitno Landung disebut-sebut menerima suap mobil, sementara Brigjen Pol Samuel Ismoko mendapat cek dari kolega Maria, Adrian Waworuntu.
Tak hanya itu, Hakim Ibrahim diketahui juga ikut terseret kasus Maria.
Ia ditangkap KPK sesaat setelah menerima tas plastik berisi uang Rp 300 juta.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya, Kontan.co.id/Denny Riadi)