TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan sholat Idul Adha 1441 H/2020 M beserta proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Dilansir laman setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha.
Yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.
“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona," ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Iduladha yang digelar melalui video conference, Kamis (9/7/2020).
"Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” imbuhnya.
Baca: Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan dalam Sholat Idul Adha, Khotbah Dipersingkat
Selain itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Iduladha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.
Muhadjir juga mengungkapkan, sedangkan untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.
“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri."
"Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir.
Surat Edaran Menteri Agama
Sebelumnya diketahui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6/2020) lalu.
Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
Dilansir setkab.go.id, Fachrul mengungkapkan dengan edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.