Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan agar sekolah di zona hijau menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menerapkan pembelajaran tatap muka.
Menurut Nadiem, dibutuhkan kepercayaan kepada pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Baca: Komisi X DPR Akan Panggil Nadiem dan Najelaa Shihab soal Polemik Hak Paten Merdeka Belajar
Nadiem mengingatkan bahwa sekolah harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa dalam pembukaan sekolah. Selain izin dari kepala daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
Menurut Nadiem, pihak sekolah harus mampu meyakinkan orang tua bahwa pembelajaran tatap muka telah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," kata Nadiem.
Baca: Nadiem Sebut Dana BOS Bisa Dipakai Fleksibel Saat Pandemi, Beli Kuota atau Alat Protokol Kesehatan
Apabila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak. Nadiem menegaskan pihaknya memberikan kebebasan orang tua untuk menentukan.
"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.