News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2020

Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan, Bagaimana Kelanjutan CPNS 2019? Ini Penjelasannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen CPNS 2020 ditiadakan, bagaimana kelanjutan CPNS 2019? Ini penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 ditiadakan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat keputusan moratorium mengenai penghentian CPNS 2020.

Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa kebijakan moratorium CPNS bergantung pada keputusan Kementerian PAN-RB.

"Kebijakan moratorium CPNS ini ada di Kementerian PAN-RB, kalau BKN sebagai pelaksana seleksi CPNS kapan saja siap," ujar Paryono, Minggu (12/7/2020), dikutip dari kontan.co.id.

Baca: Update SKB CPNS 2019, Akun Kemenag: Bau-bau SKB Sudah Mulai Tercium

Baca: Tes SKB CPNS 2019 Segera Digelar, Peserta Harus Pakai Masker hingga Sesi Tes Dikurangi

Lantas bagaimana dengan kelanjutan CPNS 2019?

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk lanjutan CPNS tahun 2019.

Setelah pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), proses seleksi CPNS tahun 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Rencana SKB CPNS 2019 dilaksanakan September - Oktober 2020," terang Paryono.

Paryono juga menyampaikan tidak ada perubahan dalam formasi CPNS tahun 2019.

Untuk diketahui, dalam seleksi CPNS tahun 2019 pemerintah tak membuka formasi untuk tenaga administrasi.

Pada tahun 2019 pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini