Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan lembaga yang akan dibubarkan presiden Joko Widodo adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum ke sentuh," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).
Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menpan RB: Sedang Kami Susun untuk Diajukan ke Sekneg
Menurut Mantan Panglima TNI itu, lembaga mana saja yang akan dibubarkan tersebut saat ini masih ditelaah.
Masih dipilah lembaga lembaga yang layak untuk dibubarkan sehingga kerja pemerintah lebih efisien.
"Terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi, agar kita betul betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," katanya.
Pengkajian, menurut Moeldoko, dilakukan untuk menentukan nasib lembaga-lembaga tersebut setelah dibubarkan.
Salah satunya mempertimbangkan opsi penggabungan dengan kementerian atau lembaga yang fungsi dan tugasnya berdekatan.
"(penggabungan) Itu salah satu pertimbangan," pungkasnya.
Alasan Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga
Moeldoko menjelaskan sejumlah pertimbangan Presiden Joko Widodo soal Pembubaran Lembaga Negara.
Di antaranya menurut mantan Panglima TNI itu, Jokowi mempertimbangkan masalah fleksibilitas dalam bekerja.
Baca: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia
"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).
Selain itu menurut Moeldoko, Jokowi juga mempertimbangkan masalah adaptasi.