Moeldoko menyebutkan, Menpan RB menelaah setiap lembaga negara yang dibuat berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Meski demikian, lembaga yang berada dibawah undang-undang belum ditelaah oleh Menpan RB.
Dari lembaga yang sudah dievaluasi, terdapat 18 lembaga yang mendapatkan perhatian dari Menpan RB maupun pihak terkait.
Moeldoko menyampaikan, dari 18 lembaga negara tersebut tidak akan serta merta dihapus begitu saja.
Namun, perlu dikaji kembali apa memang harus dihapus atau hanya dilakukan evaluasi ulang.
"Untuk itu Menteri PAN RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres yang di bawah Undang Undang belum kesentuh," jelas Moeldoko.
"Terhadap lembaga-lembaga yang di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh Menpan RB untuk melihat perlukah 18 lembaga yang perlu dihapus atau dievaluasi lagi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebutkan tiga lembaga yang terancam akan dihapus karena peran dari lembaga tersebut kemungkinan bisa digantikan oleh sektor lain.
Yang mana sektor itu memiliki tugas pokok dan fungsi dari lembaga atau kementerian tertentu (Tupoksi).
Sebagai contoh, Komisi Nasional Lanjut Usia atau Komnas Lansia.
Komnas ini diakui Moeldoko jarang terdengar oleh masyarakat.
Moeldoko menjelaskan, Komnas Lansia saat ini masih dikaji apakah perannya masuk ke dalam tupoksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca: Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi
Baca: KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau PerpresĀ
"Adakah sebenarnya organisasi atau lembaga itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga atau kementerian," tutur Moeldoko.
"Kira-kira seperti ini, Komisi Usia Lanjut ini nggak pernah kedengeran 'kan banyak yang nggak tahu."