Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut diterbitkan seorang pejabat di biro Bareskrim Polri.
Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.
Baca: Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa," jelasnya.
Baca: DPR Minta Kapolri Cek Kebenaran Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Bareskrim Polri
Ia mengatakan Divisi Propam akan menggali keterangan lebih lanjut terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan.
Jika terbukti, jabatan yang bersangkutan akan dicopot.
"Jadi semuanya proses ini sedang berjalan, Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," katanya.
"Jadi komitenen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana. Jadi kita ingin menegakkan aturan, kemudian kita komitmen, sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment," tutupnya.
Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.