"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan Maharani di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca: RUU Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tetap Ada Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.
Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.
"Setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk merubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.
Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.
"Dokumen ini bisa dilihat di website dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," ujar Azis.
Berikut 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020;
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. RUU tentang Jabatan Hakim.
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.