News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Parpol Dinilai Gagal Kaderisasi Jika Usung Calon Kepala Daerah Eks Pencandu Narkoba

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Indo Barometer Asep Saepudin menilai, partai politik yang mengusung calon kepala daerah yang tak memiliki integritas dan cacat moral pada Pilkada 2020 menunjukan gagal dalam kaderisasi.

Terlebih, parpol sampai mengajukan mantan pecandu narkoba bisa maju pada Pilkada lima tahunan tersebut.

"Menurutku (partai itu,red) gagal kaderisasi. Seolah tidak ada pilihan sama sekali di partai itu. Memang orang itu cuma satu-satunya," kata Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Baca: Yasonna Laoly Minta Taruna Poltekip Bereskan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Menurut Asep, partai politik seharusnya mengusung calon kepala daerah yang tidak memiliki cacat moral.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dapat dijadikan pedoman oleh partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada.

Baca: Gibran-Teguh Masuk Rekomendasi Pilkada Solo PDIP, Achmad Purnomo Pertama Tahu Bukan dari Megawati

Untuk itu, Asep mengatakan, penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan partai politik harus diperkatat.

Menurutnya, setiap calon yang bakal diusung partai harus diperhatikan rekam jejaknya, integritas, kapasitas, dan kredibilitasnya.

"Metode penjaringan yang dilakukan partai harus terukur. Itu menurut saya. Biasanya kalau terukur itu biasanya calon yang diusung itu memang mendekati kualitas yang bagus, lebih mengutamakan objektifitas dalam penjaringan. Karena bagaimanapun juga calon yang akan diusung itu otomatis dari dua aspek, aspek kepribadiannya bagus, kemampuannya oke," ucap Asep.

Aspek kepribadian calon kepala daerah tersebut, menurut Asep, misalnya, dipersepsikan dalam hal positif memiliki kewibawaan dalam memimpin, merakyat, dan menguasai masalah di daerah tersebut.

Sementara dalam hal negatif, calon kepala daerah tersebut dipersepsikan cacat moral, seperti pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, berzina, judi, pemabok, dan korupsi.

"Kalau pemimpin itu memang berawal dari penjaringan pecalonan kurang kredibel akan menghasilkan pemimpin yang bermasalah. Ketika nanti di masa kepemimpinannya bermasalah maka juga secara otomatis akan merugikan masyarakat di derah itu juga," jelasnya.

Sementara dari aspek kemampuan, disebutkan Asep, adalah calon kepala daerah yang mampu menangani masalah perekonomian seperti menciptakan lapangan kerja.

"Jadi aspek kepribadian dan kemampuan calon itu harus diperhartikan partai dalam mengusung calon kepala daerah," tambahnya.

Asep menambahkan, berbahaya jika partai mengusung calon kepala daerah yang tidak memiliki kredibilitas.

Sebab, jika pemimpin yang diusung partai itu di masa kepemimpinannya bermasalah maka hal itu secara otomatis akan merugikan masyarakat di daerah tersebut.

"Ya logikanya kalau partai memberikan kader sebagai calon dan bermasalah nantinya setidaknya akan menurunkan elektabilits partai di daerah itu, mencemarkan nama baik partai, sehingga pilihan masyarakat terhadap parrtai itu drop. Akan berpengaruh besar itu. Jadi harapan saya kepada partai jaringlah kepala daerah yang kredibil yang memilki aspek kemampuan dan memiliki kepribadian, dan terukur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini