TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga mengeluarkan surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Perwira polisi yang terseret pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bertambah.
SetelahBrigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, kini giliran Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, menjalani pemeriksaan.
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra
"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga. Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata kata Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.
Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.
"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.
Baca: Polri Tegaskan Djoko Tjandra Tak Datang Langsung Saat Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Bareskrim
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dari penelusuran pihaknya, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Satu diantara dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Profil Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo
Diduga menghapus red notice atas nama Joko Tjandra, lantas seperti apa profil Brigjen Nugroho Slamet Wibowo?
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo lahir pada 11 Oktober 1969 di Jakarta.
Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Dikutip dari TribunTimur, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri lewat rotasi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 3 Februari lalu.
Rotasi itu tertuang dalam surat telegram No ST/385/II/KEP./2020.
Baca: Meski Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Ternyata Sambangi Mabes Polri Juni Lalu
Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol, ia menduduki jabatan sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.
Mengutip Kompas.com, dengan jabatan Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri itu, ia mendapat kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian pada 7 September 2018.
Sebelum menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim terhitung sejak 6 Desembver 2016.
Sebelumnya menjadi Karo SDM Polda Jatim, ia menjabat sebagai Karo SDM Polda Sumut.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim, Kompas.com/Reza Jurnaliston)