TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan masih terus menjadi sorotan di masyarakat.
Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis menerima vonis.
Sebelumnya, tuntutan 1 tahun penjara kedua terdakwa tersebut menimbulkan pro dan kontra.
• Jelang Vonis Terdakwa Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan, Sebut Soal Sandiwara
• Mirip Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pilih Maafkan Pelaku Harusnya Dihukum Ini
Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Kini, kedua terdakwa menerima putusan akhir.
Yakni 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis dan 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir Mahulete.
Penyidik KPK Novel Baswedan memberi reaksi terkait vonis pengadilan.
Melalui Akun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan tersebut adalah akhir dari 'sandiwara pengadilan' atas kasus yang menimpanya.
Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.