News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Djuyamto (tengah) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kamis (16/7/2020). Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan karena terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara. Sidang pembacaan putusan digelar sekitar delapan jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara.

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Baca: Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Rekam Jejak Hakim

Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras ke Novel sebanyak tiga orang, yaitu Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini