News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Djuyamto (kiri) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan

Akan tetapi, menurut dia, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban.

"Hal tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen yang membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi," ujarnya.

Hal tersebut, ia mengingatkan, sesuai Jakarta Principles yang merupakan pelaksanaan komitmen negara atas ratifikasi UNCAC.

"Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi Coflict of Interest [COI] dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta," kata Yudi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini