Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Banyak kalangan yang menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan Novel yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Musababnya, tim JPU hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU. Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin. Sehingga, kata Barita, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.
"Kami segera akan meminta penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, pemenuhan ketentuan, kode etik dengan tim JPU," tambahnya.(tribun network/ham/gle/dod)