Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan seorang dokter yang menerbitkan surat pemeriksaan Covid-19 mengaku tidak tahu jika Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kasus korupsi.
Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan surat bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes pada 19 Juni 2020
Awi mengatakan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri itu hanya diperintah oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang saat itu masih menjabat sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca: Kasus Djoko Tjandra dan Potret Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum
Baca: Brigjen Prasetijo Diduga Siapkan Orang Mirip Djoko Tjandra untuk Ikut Tes Bebas Covid-19
Ketika itu, dokter diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa rapid test yang diduga orang yang mirip Djoko Tjandra.
Setelah itu, dia membuatkan surat pengantar bebas Covid-19 usai diketahui hasilnya negatif.
"Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra. Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," kata Awi kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prastijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," pungkasnya.