Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maria Pauline Lumowa (MPL) pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun telah menunjuk pengacara yang diajukan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
Penunjukkan itu dilakukan Maria Pauline Lumowa, Minggu (19/7/2020).
"MPL telah menunjuk pengacara dari list beberapa waktu yang lalu diajukan oleh Kedubes Belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Baca: Pemerintah Belanda Tolak Dampingi Maria Lumowa di Penyidikan Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Kebayoran
Dengan penunjukkan itu, penyidik Bareskrim Polri telah bersiap untuk melakukan pemeriksaan perdana terhadap Maria Lumowa.
Pemeriksaan akan dilakukan mulai pada Selasa (21/7/2020) besok.
"Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya dan InshaAllah besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap MPL tentunya akan didampingi pengacara," ucapnya.
Baca: Yasonna: Saya Berdoa Jangan Sampai Maria Pauline Kena Covid-19
Awi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 14 saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu saksi ahli tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan rencananya pendalaman tersebut mulai 20 sampai 29 Juli 2020," katanya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Baca: Pemerintah Belanda Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Maria Pauline Lumowa Jika Ada Permintaan
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.