Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan WNI ABK hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Kasus tersebut sempat viral lantaran jenazah ABK Indonesia ditemukan di dalam lemari pendingin.
"Satgas Ditpidum Bareskrim Polri telah memback up Polda Kepri melakukan penangkapan tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer Kapal Lu Huang Yuan 118 dan TPPO.
Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas
Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Ketiga tersangka tersebut adalah HA, TA dan TS.
Awi menyebut ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu petinggi dari sebuah perusahaan penyalur ABK tersebut.
"Yang pertama HA Direktut Utama PT Hinggar Marine Internasional, kemudian TA yang merupakan Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur.
Baca: Pengakuan ABK Kapal China yang Simpan Jasad WNI di Freezer: Dipukul hingga Dilempar Besi oleh Mandor
Selanjutnya TS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur," jelasnya.
Dia mengatakan ketiga tersangka masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Tegal.
"Sampai dengan saat ini, tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri," pungkasnya.