1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan sertakesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara.
2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerjakerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing-masing.
3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
4. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 kasus.
Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395.
5. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan
6. Memastikan anak-anak tetap dirumah dan bergembira selama masa pandemi Covid-19.
Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional