TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyebut majelis hakim perlu mempertimbangkan untuk menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) yang disampaikan terdakwa kasus suap Wahyu Setiawan.
Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, sepanjang yang bersangkutan memiliki komitmen untuk membongkar kasusnya lebih luas dan pihak-pihak terlibat, maka perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya kira patut dipertimbangkan untuk justice collaboratornya," kata Sudding saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Jika nantinya diterima majelis hakim, kata Sudding, terdakwa Wahyu perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami tekanan dari pihak lain.
"Harus mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Sudding.
Diketahui, terdakwa kasus suap mantan KPU Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca: Ajukan Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku
Baca: LPSK Persilakan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Diketahui, Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
"Sudah diajukan kemarin (20/7) setelah sidang" kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
"Semuanya Pak, tidak hanya yg terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.