"Saya berbicara diluar bujuk - membujuk, perdebatan dan lainnya, bahwa ini adalah kedaulatan hukum," imbuhnya.
Hal tersebut menurut dia berbicara soal bagaimana kedaulatan negara yang melaksanakan hukum.
Dirinya juga mengkritisi soal proses Djoko Tjandra masih berkeliaran, bahkan ke luar negeri.
"Prosesnya dari bidang keimigrasian, bagaimana bisa seseorang yang sudah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi bisa mendapatkan paspor? Itu poin lain yang menurut saya perlu digali," terangnya.
Dan juga poin-poin lainya yang membuat proses hukum Djoko Tjandra tersendat.
Di mana Keberadaan Djoko Tjandra?
Juru Bicara Kementerian Luar ( Kemenlu) Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk memastikan keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra di Malaysia.
Ia mengatakan, Kemenlu baru mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia hanya melalui penasehat hukum sang buron.
Untuk itu, pihaknya akan menjalani serangkaian proses untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Baca: Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Soal Pemalsuan Surat Buronan Djoko Tjandra
"Bahwa informasi mengenai keberadaan Saudara Djoko Tjandra sama-sama kita dapatkan dari penasehat hukum yang bersangkutan yang menyebutkan bahwa saat sekarang yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra berada di Malaysia," kata Faizasyah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (23/7/2020).
"Namun tentunya untuk bisa memastikan ini ada suatu proses yang harus kita jalani lebih lanjut," sambung dia.
Djoko Tjandra Ia menyatakan, Kemenlu berkomitmen membantu aparat penegak hukum Indonesia yang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.
Kemenlu juga akan memfasilitasi para aparat penegak hukum melalui kerja sama hukum yang tersedia apabila dibutuhkan komunikasi antara Indonesia dengan Malaysia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)