TRIBUNNEWS.COM – Melaksanakan ibadah kurban wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukumnya tidak wajib.
Ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Dalil terkait perintah kurban, sering kita lafadzkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat, yakni "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).
Kemudian, binatang ternak yang boleh digunakan untuk berKurban, seperti unta, sapi dan kambing.
Nah, untuk membeli dan menyalurkannya bisa dilakukan secara langsung ke lokasi maupun melalui lembaga yang bersangkutan.
Namun, di era modern ini kita semakin dipermudah segala urusan dengan menggunakan teknologi.
Sehingga, ibadah Kurban pun bisa dilakukan secara online dari rumah hanya dengan ponsel.
Lantas, bagaimana hukum berkurban via online dan apa saja yang perlu diperhatikan?
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan mengenai kurban online yang tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.
Di mana hal utama yang perlu ditekankan adalah niat berkurban.
Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.
"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).
"Termasuk saat distribusi," tambahnya.
"Kalau tidak transparan dikhawatirkan hewan kurbannya tidak ada," tegasnya.