News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha.Bagaimana Hukum Berkurban via Online? Berikut Penjelasannya dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.

TRIBUNNEWS.COM – Melaksanakan ibadah kurban wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukumnya tidak wajib.

Ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap 10 Dzulhijjah, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Dalil terkait perintah kurban, sering kita lafadzkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat, yakni "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).

Kemudian, binatang ternak yang boleh digunakan untuk berKurban, seperti unta, sapi dan kambing.

Nah, untuk membeli dan menyalurkannya bisa dilakukan secara langsung ke lokasi maupun melalui lembaga yang bersangkutan. 

Namun, di era modern ini kita semakin dipermudah segala urusan dengan menggunakan teknologi.

Sehingga, ibadah Kurban pun bisa dilakukan secara online dari rumah hanya dengan ponsel.

Lantas, bagaimana hukum berkurban via online dan apa saja yang perlu diperhatikan?

Idul Adha 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan mengenai kurban online yang tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.

Di mana hal utama yang perlu ditekankan adalah niat berkurban.

Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.

"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).

"Termasuk saat distribusi," tambahnya.

"Kalau tidak transparan dikhawatirkan hewan kurbannya tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, dalam hadist kurban disebutkan jika 1/3 daging kurban disunahkan dibagikan kepada mereka yang berkurban.

Saat kurban online, hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi, mengingat distribusi kurban online terjadi di daerah yang jauh dari mereka yang berkurban.

Rosyid menganggap hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena di beberapa negara termasuk Arab Saudi sendiri hewan kurban tak disisakan sama sekali untuk mereka yang berkurban.

"Yang penting lembaganya kredibel dan dapat dipercaya reputasinya," ungkap Rosyid Ali Safitri.

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum, berikut ini:

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat,

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

Setelah itu diikuti bacaan: "Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

Bisa juga Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)".

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Penetapan Idul Adha 1441 H pada Jumat, 31 Juli 2020

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan hasil sidang isbat (penetapan) yang digelar di kantor Kemenag, Idul Adha 2020 akan dirayakan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Menurut Kemenag, posisi hilal pada Selasa hari ini sudah berada di atas 6-8 derajat.

Hal ini sama dengan keputusan yang disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Idul Adha tahun ini, jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

Penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Dzulhijjah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.

Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.

Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).

Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Karena Idul Adha diperingati pada 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Sementara itu, Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunsolo.com/Ilham Oktafian)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini