News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Niat dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut niat dan tata cara penyembelihan hewan kurban, lengkap dengan syaratnya

Berkurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selepas salat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dikutip dari ntb.kemenag.go.id, kurban hukumnya sunah muakad atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu Islam, merdeka, baligh lagi berakal, dan mampu untuk berkurban.

Baca: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Disertai Dalil dan Hukumnya

Baca: Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Warga bersiap menyembelih sapi kurban di masjid Al-Hakim, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (11/8/2019). Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah yang jatuh 11 Agustus 2019 dirayakan umat muslim dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. Warta Kota/Feri Setiawan (WARTA KOTA/Feri Setiawan)

Orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya maka menjadi tercela dalam pandangan Islam.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT, yang artinya:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 2).

Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

Dalam hadis riwayat dari dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya:

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Dan hadis Nabi saw yang artinya :

Rasulullah SAW telah bersabda, “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu.” (HR. Daruqutni).

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut :

1. Cukup umur.

- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun.

- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun.

- Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun.

- Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

2. Tidak dalam kondisi cacat.

- Badannya tidak kurus kering, tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak, kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya.

- Berbadan sehat wal'afiat, kuping/daun telinga tidak terpotong

Baca: Menteri Agama Anjurkan Fakir Miskin Jadi Prioritas Pembagian Daging Kurban

Baca: 7 Hari Lagi Idul Adha 2020, Berikut Harga Hewan Kurban, Bervariatif: Kambing, Sapi hingga Unta

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut bacaan niat dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban".

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini