Partai politik tidak mengusung kandidat jika tidka tersedia sumber daya di internal parpol
meski memiliki hak dan kesempatan mengusung kandidat.
Penjelasan tentang tiga (3) kualifikasi politik tadi adalah, pertama, memiliki integritas politik,
yang maksudnya adalah seorang calon kepala daerah harus memiliki kehormatan tentang diri dan
keluarganya dihadapan sosial dalam pergaulan hukum (integritas hukum) dan bisa diidentifikasi
pada track recordnya sebagai manusia politik.
Juga ketaatan terhadap agam dan keyakinan yang dianutnya bisa dipertanggungjawabkan. Faktor fundamental religius ini sangat penting dalam memandu seseorang kepala daerah melaksanakan tugas dan tangungjawab politiknya kelak sebagai kepala daerah.
Kedua, memiliki kapasitas politik dimana seorang calon kepala daerah harus memenuhi dua
variabel yakni, memiliki kompetensi akademik dan kompetensi praktis.
Pada kompetensi akademis, seorang calon kepala daerah haruslah memiliki latar belakang akademik yang baik, memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap demokrasi dan pemerintahan yang cukup.
Kecerdasan akademis akan membuat seorang kepala daerah mampu mengukur kualitas dirinya
dalam bentuk kinerja yang terukur serta kecakapan yang mumpuni dalam merancang akselerasi
pembangunan daerahnya.
Sementara, kompetensi praktis akan membuat seorang kepala daerah kelak tidak lagi membutuhkan uji coba dalam pelaksanaan tugasnya sebab seorang kepala daerah terpilih sebenarnya tidak lagi memiliki waktu untuk sekadar melakukan uji coba kemampuan.
Ketiga, memiliki kapasitas politik, yakni kemampuan dan pengalaman politik dalam berbagai bidang terkhusus sosial ekonomi politik agar kepala daerah yang terpilih kelak tidak lagi menghabiskan waktu menghadapi masalah politik yang timbul akibat kelemahan mengelola segala sumber daya politik yang ada di daerahnya.
"Rekomendasi dariĀ Nagara InstituteĀ ini demi menyelamatkan demokrasi kita sekaligus mengembalikan kehormatan partai politik sendiri."