News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Diperiksa Komisi Kejaksaan, Miftahul Ulum Beberkan Soal Dugaan Aliran Uang Untuk Oknum Jaksa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miftahul Ulum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta keterangan Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung.

Pengambilan keterangan terhadap Miftahul Ulum tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) siang.

“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa sama Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu terkait saksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” ucap Miftahul Ulum kepada awak media usai pemeriksaan.

Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.

Baca: Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum di KPK

“Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi,” kata Ulum.

Menurut Ulum dirinya belum dapat memutuskan apapun.

Ia mengaku ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding.

Hal pasti menurut Ulum, dirinya akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.

“Terima kasih kepada bapak Komisi Kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya,“ kata Ulum.

Baca: Jaksa KPK Banding Terhadap Vonis Miftahul Ulum yang Dihukum Empat Tahun

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan ada kemungkinan pihaknya meminta keterangan lagi kepada Ulum.

Sebab, pada pemeriksaan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia jelaskan di persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan [lebih] karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di kantor KPK.

Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora

Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini