"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Atas perbutannya Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.