Camat dan lurah masing - masing RW setempat pun telah diinstruksikan untuk mengamati secara lebih seksama masyarakatnya.
Perhatian terhadap RW yang masuk kategori WPK itu juga disebut akan lebih dibanding
lainnya.
"Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ujarnya.
Kurban Online
Terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada masyarakat jelang
Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, proses jual beli hewan kurban sebaiknya
dilakukan secara daring atau online. "Kemarin kita sudah sosialisasikan dengan teman-
teman yang ada di sistem oenjualan online," kata Direktur Kesehatan Masyarakat
Veteriner Kementan, Syamsul Ma'arif. Meski demikian, pihaknya menyebut imbauan tersebut sifatnya tidak mengikat atau melarang.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Artinya di proses- proses itu, termasuk di penjualan, kita juga memberikan aturan-aturan yang sama, pertama masalah jaga jarak ya," pungkas Syamsul.
Kementerian Pertanian seperti diketahui mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang
sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui
dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyrakat veteriner
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan
pemotongan hewan kurban
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri
oleh panitia.
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat
melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
- Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan beberapa hal terkait kebersihan yang
meliputi:
- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan
harus dibedakan
- Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker sejak
perjalanan dari atau ke rumah dan selama di fasilitas pemotongan.
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas atau daging
dan jeroan harus memakai alat pelindung diri seperti masker, faceshield, sarung tangan
sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu
- Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari
menyentuh muk termasuk mata, hidung, telinga dan mulut
- Penanggung jawab kegiatan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun
atau handsanitizer.
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan
etika batuk, bersin atau meludah.
- Setiap orang juga harus melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan
yang akan maupun telah digunakan serta membuang kotoran dan atau limbah pada
fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
- Setiap orang di tempat pemotongan nantinya juga harus membersihkan diri sebelum
melakukan kontak dengan keluarga di rumah.
Selain itu, sebelum pemotongan berlangsung, juga diimbau untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan awal yang meliputi:
- Melakukan pengukuran suhu tubuh di tiap pintu masuk tempat pemotongan
- Setiap orang yang memiliki gejala demam atau nyeri tenggorokan atau batuk, pilek
atau sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan
- Panitia juga sebaiknya berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak
dalam masa karantina mandiri.(tribun network/dan/den/wly)