News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gapapa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah jika harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Baca: Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Akui Bertemu Kejari Jaksel Dua Kali. Untuk Lobi-lobi?

"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke luar negeri.

Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) kemarin.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Argo mengatakan pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini