Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.
Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko Tjandra Kabur
Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada 10 Juni 2009, Djoko berhasil melarikan diri dengan menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini.
Bahkan, pada 2012, pihak Papua Nugini memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra.
Diberitakan Kompas.com, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Ajukan PK
Belakangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan oleh Djoko Tjandra.
Sebab, ia mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Djoko Tjandra muncul setelah sebelas tahun buron.
Selama ini, Djoko Tjandra diketahui kerap berada di Malaysia atau Singapura.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga telah mengajukan PK ke PN Jaksel.
"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa."
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ucap Burhanuddin seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (29/6/2020) lalu.
Proses sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun terus bergulir.
PN Jaksel sudah menggelar sidang tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) lalu.
Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.
Dilansir Kompas.com, Djoko kemudian meminta agar sidang digelar secara virtual.
Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020 lalu.
Kini, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap dan diberangkatkan kembali ke Indonesia dari Malaysia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra, Sosok "Joker" di Balik Kasus Cessie Bank Bali",
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Dani Prabowo/Devina Halim/Tsarina Maharani)