Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sedang menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.
Baca: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Sebagai Tersangka
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.
"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut.
Baca: Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra
Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.
"Ditunggu saja ya," katanya.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.
8 Fakta Sosok Djoko Tjandra
Nama Djoko Tjandra ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan kelas kakap itu.
Padahal, selama ini terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam.
Menelusuri jejaknya ada beberapa fakta menarik yang dirangkum KompasTV.
Baca: Dukcapil Akui E-KTP Djoko Tjandra Langsung Jadi dalam Waktu Tak Sampai 2 Jam
Baca: Buronan Djoko Tjandra Terlihat Santai Saat Membuat e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengenai data kependudukan terpidana kasus Bank Bali yang kini berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra.
Hal ini sekaligus untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru yang dilakukan.
1. Buron kelas kakap
Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.
Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.
Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.
2. Divonis 2 tahun penjara pada 15 Oktober 2008
Jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.
Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
3. Kabur ke luar negeri
Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke Papua Nugini sebelum dieksekusi.
Harian Kompas, 20 Juni 2009 memberitakan, kaburnya Djoko diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.
"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 19 Juli 2012.
4. Pindah ke Papua Nugini
Jaksa Agung M. Prasetyo kala itu mengakui, tidak mudah untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.
Diketahui, belakangan Djoko berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo mengutip Kompas.com, Senin (25/4/2016).
5. Djoko Tjandra cetak KTP pada 2008
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengenai data kependudukan terpidana kasus Bank Bali yang kini berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra.
Arif menyebut, Djoko pertama kali melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008 silam.
"Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan bahwa Djoko Tjandra melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
6. Lurah Grogol Selatan Ikut terseret
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu.
"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.
7. Cetak KK pada 2011
Saat mencetak KTP pada 2008 lalu tersebut, data yang ada sesuai database kependudukan. Kemudian, Djoko Tjandra melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.
"Lalu, yang bersangkutan juga melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 08 Juni 2020," lanjut Zudan.
8. Terdata lahir di Sanggau
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia). Tempat atau tanggal lahir Djoko Tjandra, yakni Sanggau, 27 Agustus 1951.
Data yang ada dalam database kependudukan ini, kata Zudan, belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tegas Zudan mengutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "8 Fakta Menarik Gerilya Djoko Tjandra, Buron Kelas Kakap RI Sejak 2008"