Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyembelihan hewan kurban tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalar Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 30 Juni 2020.
Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban yang harus dipenuhi, seperti yang dikutip Tribun pada Kamis (30/7/2020);
a. Penerapan jaga jarak fi'sik (Tthysical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewanharus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;