- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
- Duduk pada tempat yang ditentukan
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta