TRIBUNNEWS.COM - Segera login sscn.bkn.go.id untuk melakukan daftar ulang bagi peserta berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pendaftaran ulang untuk ujian SKB dimulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan dengan cara mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dengan login melalui akun masing-masing.
Selain mendaftar ulang, peserta ujian SKB CPNS 2019 diimbau untuk segera memilih lokasi tes.
Baca: Login sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes, Mulai 1 Agustus
Baca: Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 1 Agustus 2020, Login sscn.bkn.go.id
Terlebih bagi pelamar CPNS Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mengimbau para peserta SKB CPNS Kemenag agar memilih lokasi ujian sesuai dengan tempat tinggal peserta saat ini.
Adapun lokasi ujian SKB CPNS Kemenag 2019 akan digelar di setiap kantor Kemenag kabupaten/kota.
Semisal peserta SKB CPNS Kemenag 2019 tinggal di Kabupaten Banyumas, maka dapat memilih Kemenag Banyumas sebagai lokasi ujian.
Termasuk bila semisal tinggal di Kabupaten Muara Enim, tapi tempat tinggal lebih dekat ke Palembang, maka dapat memilih Kemenag Palembang.
Yang terpenting masih mudah dijangkau dari tempat tinggal.
Hal ini disampaikan akun resmi Biro Kepegawaian Kemenang di Instagram, @cpnskemenag2019, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (1/8/2020).
Peserta SKB CPNS Kemenag juga dapat mengubah pemilihan maksimal tiga kali hingga Sabtu (8/8/2020).
Namun, bagi yang mengisi lebih dari tanggal 7 Agustus, maka hanya diberi kesempatan satu kali pemilihan.
Setelah memilih lokasi ujian, peserta SKB CPNS Kemenag dapat mencetak Kartu Ujian mulai Sabtu (8/8/2020).
Adapun metode pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilakukan secara daring/online memakai aplikasi CAT Kemenag dan aplikasi video conference dengan pengawasan panitia setempat.
Kemenag sepakat memakai aplikasi video conference Zoom untuk materi tes SKB praktik dan wawancara.
"Biar seragam, kita pakai aplikasi zoom meeting buat praktik dan wawancara. Jika ada perubahan, akan diinfokan."
"Silakan latihan pakai zoom meeting via laptop atau smartphone," tulis akun @cpnskemenag2019.
Peserta SKB CPNS Kemenag juga diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memilih lokasi ujian di luar kabupaten/kota tempat tinggal sekarang.
Sementara jadwal ujian akan disampaikan melalui pengumuman resmi Kemenag setelah peserta melakukan pemilihan lokasi ujian.
Berikut prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang akan berlangsung mulai 1 September - 12 Oktober 2020.
a. Kebijakan umum bagi peserta tes SKB CPNS 2019:
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
- Duduk pada tempat yang ditentukan
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
- Merokok dalam ruangan
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
d. Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)