TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.
Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.
Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.
Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?
Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.
Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.
Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.
Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.
"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."
"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.
Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.