Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa KPK atas perkara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah akan mempelajari putusan tersebut.
Termasuk kemungkinan melakukan langkah hukum lainnya.
Baca: Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung
"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Selain itu, Ali menjelaskan bahwa upaya KPK mengajukan PK terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan bentuk maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara BLBI.
"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," katanya.
Baca: Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung (MA) mengembalikan berkas permohonan peninjauan Kembali (PK) jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa permohonan PK tersebut belum memenuhi syarat formil. Dia mengakatan berkas PK tersebut telah diteliti oleh hakim penelaah.
Baca: Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung
"Permohonan PK yang diajuakan oleh Penuntut Umum Pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Andi, Senin (3/8/2020).
Adapun persayaratan formil tersebut kata Andi tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014.
"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi.