Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id.
Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Dikutip dari ecps.kemlu.go.id, Pegawai Setempat (PS) adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan di Perwakilan RI di luar negeri dengan masa kontrak minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Pegawai Setempat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Setempat adalah supporting staff di Perwakilan RI di luar negeri, yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Diplomat dan Kepala Perwakilan dalam mewujudkan visi misi Perwakilan.
(Tribunnews.com/Fajar)