News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Otto Datangi Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Sebut Djoko Tjandra Ingin Tidak Ditahan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyampaikan pihaknya akan kembali menemui kliennya di rutan cabang Salemba Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020) ini.

Pertemuan itu diakuinya akan membahas sejumlah masalah.

"Jadi, ketemu (Djoko Tjandra, Red) nanti sore," kata Otto kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Otto mengatakan pertemuan itu nantinya Djoko Tjandra ingin berbicara seputar kasusnya.

Salah satunya, keinginan kliennya untuk dibebaskan dan tidak ditahan di dalam sel rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Baca: Kabareskrim Polri Dinilai Perlihatkan Kinerja Luar Biasa Dapat Tangkap Djoko Tjandra 

Baca: Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

"Tentu kita tanya apa yang diinginkan (Djoko Tjandra, Red), apa yang bisa kita bantu. Itu hal-hal penting, ada beberapa hal bahwa sebenarnya putusan PK itu batal demi hukum," jelasnya.

Dia menyinggung mengenai dasar keputusan penahanan Kejaksaan Agung RI yang berasal dari Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali nomor 12 PK/PID.SUS/2009.

Dia mengklaim dasar penahanan tersebut diklaim tidak berdasar.

Pasalnya di dalam putusan tersebut, kata dia, tidak ada perintah penahanan kepada Djoko Tjandra.

Hal itu diklaim bertentangan dengan pasal 197 KUHAP bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat unsur perintah terdakwa ditahan.

"Karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sesuai, tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini