TRIBUNNEWS.COM - Artis VS masih akan berurusan dengan Kepolisian terkait kasus prostitusi online.
Pemanggilan ulang artis VS bakal digelar Satreskrim Polresta Bandar Lampung, jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni MK (31) dan MN (21).
Juga untuk melakukan pengembangan kasus prostitusi artis online di kota-kota besar lainnya.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, erkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla.
Baca: Perbedaan Kasus Prostitusi Artis Hana Hanifah Dilepas Polisi, Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah
Selain sang artis, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Vernita Syabilla, jika diperlukan, untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka MK dan MN.
"Apabila memang diperlukan dalam penyidikan, tentu akan kami panggil (Vernita Syabilla). Kapasitasnya tetap sebagai saksi," ungkap Kasat, Selasa (4/8/2020).
Jaringan Prostitusi
Rezky menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan dua muncikari tersebut, dengan jaringan kasus prostitusi online artis lainnya.
Menurut Rezky, tak menutup kemungkinan kasus prostitusi online yang terjadi di Bandar Lampung, masih berkaitan dengan kasus prostitusi online yang terjadi di kota besar lainnya.
Namun, lanjut Rezky, berdasarkan pengakuan muncikari Melianita dan Maila Kaisa, ini baru kali pertama mereka menyediakan jasa prostitusi artis di Bandar Lampung.
"Dugaan ada orang lain yang menjadi penghubung antara artis dengan muncikari," jelasnya.
Polisi juga melakukan pengembangan terkait hasil tes urine salah seorang tersangka yang menyatakan positif narkoba.
Pihaknya belum dapat menyatakan apakah hanya sebagai pemakai atau pengedar narkoba.