Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) mencatat sepanjang semester 1 2020, telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan, baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho merinci, dari 234 izin itu sebanyak 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.
Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Albertina mengungkapkan tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.
"izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Misalnya, kata Albertina, tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item.
Bisa saja, lanjutnya, diberikan izin untuk menyita ke-20 benda tersebut atau hanya sebagian.
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16," kata Albertina.
Dia menyatakan selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas KPK.
"Sampai saat ini semester 1 ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan, Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya izin permintaan.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi, KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta
Dia memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin tindakan pro justicia yang tidak dipenuhi karena keterlambatan dewas.
"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," katanya.