News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Ide Warga Boleh Miliki Senpi untuk Bela Diri, Reza Indragiri: Usulan Tersebut Patut Ditolak

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Ide Warga Boleh Miliki Senpi untuk Bela Diri, Reza Indragiri: Usulan Tersebut Patut Ditolak

"Agar kebutuhan masyarakat akan rasa aman bisa terealisasi, sehingga tidak lagi berpikir untuk mempersenjatai diri sendiri," tutupnya.

Baca: Kronologi Suami Istri Ditodong Senjata Api oleh Begal, Pulang Jalan Kaki 1 Kilometer, Hamil 7 Bulan

Penjelasan Bamsoet 

Bamsoet saat memimpin rapat teleconference persiapan konser virtual, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Jumat (17/4/20). (MPR RI)

Bamsoet mengklarifikasi soal kepemilikan senjata api (senpi) oleh masyarakat.

Menurutnya yang disampaikannya bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil melainkan soal senjata kaliber 9 mm untuk olahraga.

"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet melalui pesan WhatsApp,  Minggu, (2/8/2020).

Ia mengatakan bahwa kepemilikan senjata api bagi sipil tidak boleh sembarangan dan  harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri.

Harus ada sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk memiliki senjata api. 

"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi  persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca: Nekat Bawa Pistol dan Ganja Liburan ke Disney World, Wanita ini Ditangkap Polisi

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).

Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. 

Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

Pernyataan Bamsoet tersebut kemudian mendapat reaksi dari masyarakat di media sosial. 

 (Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini