Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Kontras, Imparsial, Elsam, PBHI, Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute , ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, dan Pilnet Indonesia.
Araf menegaskan, rancangan Perpres tersebut telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat sejak kalo pertama digulirkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menurutnya, berbagai petisi penolakan telah disampaikan oleh akademisi, aktivis mahasiswa, hingga LSM.
Pasalnya, rancangan Perpres tersebut dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia karena memberikan kewenangan yang luas dan berlebih kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat," tegas dia.
Dengan demikian, lanjut Araf, menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik.
Baca: Dua Mobil Operasional Milik TNI Diduga Terkena Ledakan di Beirut, Kondisinya Belum Diketahui
Untuk itu, pihaknya pun mendesak supaya pemerintah dan DPR terbuka pada pembahasan rancangan Perpres tersebut.
"Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat," tegas dia.