Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016, Kamis (6/8/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersangka dalam rangka mengonfirmasi sejumlah barang sitaan yang diduga milik Nurhadi.
Adapun mengenai barang sitaan ini belum diumumkan KPK kepada publik.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah di sebuah vila di Bogor, Jawa Barat.
Baca: KPK Periksa Seorang Terpidana Suap dan Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka NHD (Nurhadi) yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Di samping itu, KPK juga menggali dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) sebuah vila di lokasi yang sama dari Tin Zuraida kepada Sudirman.
Tin merupakan istri Nurhadi.
Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
Pendalaman materi itu dilakukan dengan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah vila," ujar Ali.
Dalam proses penanganan penyidikan kasus ini, penyidik komisi antirasuah sudah menelusuri mengenai aliran uang dan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit Nurhadi.
Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi
KPK, kata Ali, membuka peluang menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.