TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Namun, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan tersebut bisa mendapatkan bantuan.
Syaratnya, sang karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
• Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020
• Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
• Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
Menurut Erick, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga turut mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.