Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejagung Tahun 2019.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Korps Adhyaksa telah tertib melakukan pengelolaan, pemanfaatan, serta pengalokasian keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Ya bagus, saya kira ini indikasi bahwa tertib keuangan terus dilakukan, tertib keuangan artinya perencanaan pengalokasian anggaran, pemanfaatan, penggunaan sudah sesuai akutansi yang benar, standar akutansi sudah dilakukan dengan benar, dijalankan dengan benar, tentu indikasi yang bagus hemat saya,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Meraih WTP, Jazilul Fawaid: Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra
Asep mengingatkan pada jajaran Kejagung agar tetap waspada dan terus menjaga nama baik Korps Adhyaksa. Caranya dengan mencegah praktik-praktik korupsi oleh oknum jaksa yang tentunya akan merusak citra Kejagung di masyarakat.
“Keinstansinya kan (Kejagung) mendapat WTP, nah sekarang kepada orang atau kepegawaian, pada jajaran Kejaksaan harus memiliki integritas,” katanya.
Asep melanjutkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisir penyelahgunaan wewenang, salah satu instrumen yang bisa diterapkan yaitu menggunakan intervensi teknologi.
Baca: KPK Raih Opini WTP dari BPK
Seperti halnya Kejagung membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara, khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang mulai diimplementasikan di 2020.
Kemudian, imbuhnya, membuat aplikasi e-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung.
“Satu intrumen pencegah terjadinya penyalahgunaan mulai dengan intervensi teknologi. Teknologi itu cara kita untuk meminimalisir penyelahgunaan, hemat saya positif, jadi kalau misalkan sekarang didayagunakan juga intrumen teknologi dalam cara mereka berhubungan dengan Kejaksaan apapun itu, dengan berbagai macam pengawasan dan sebagainya menurut saya positif,” beber Asep.
Baca: Kejaksaan Agung Kembali Raih Predikat WTP
Kata Asep, meskipun menerapkan sistem teknologi, masih mungkin terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk berbuat curang, maka pembinaan kepegawaian Kejagung harus cermat mengawasi dan menindak secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
“Tinggal oknum-oknum di lapangan nih, bisa saja tidak terdeteksi oleh teknologi maupun pengawasan, oleh karena itu pembinaan kepegawaian Jaksa Agung mesti sangat cermat betul untuk memastikan bahwa oknum-oknum Jaksa yang menyalahgunakan dapat dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perolehan opini WTP dari BPK merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.
Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.