TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo siap memberikan perlindungan kepada advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum.
"Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
Pada Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di kantor LPSK.
Di pertemuan itu, perwakilan kedua lembaga membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa terkait perkara Djoko Tjandra.
Mereka sepakat membantu apabila pengacara Djoko Tjandra yang juga jadi tersangka,
"Kami mendukung aparat membongkar kasus Djoko Tjandra," tutur Hasto.