TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Witono, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan penting melindungi saksi untuk membantu pengungkapan suatu perkara.
Menurut dia, para saksi membutuhkan perlindungan dan jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan secara lugas dihadapan aparat penegak hukum.
"Para saksi membutuhkan perlindungan agar memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum," ujar Witono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Baca: Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Diyakini Jadi Pintu Masuk Membongkar Kasus Djoko Tjandra
Dia mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan 'red notice' yang menjerat Djoko Tjandra.
Dia menilai, para saksi seperti pengacara Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.
"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang," tambahnya.
LPSK siap melindungi
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo siap memberikan perlindungan kepada advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum.
"Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
Pada Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di kantor LPSK.
Di pertemuan itu, perwakilan kedua lembaga membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa terkait perkara Djoko Tjandra.
Mereka sepakat membantu apabila pengacara Djoko Tjandra yang juga jadi tersangka,
"Kami mendukung aparat membongkar kasus Djoko Tjandra," tutur Hasto.